Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disinggung soal Tawaran Cawapres ke Gibran, Sekjen Gerindra: Keputusan MK Jadi Suatu yang Jelas

Sekjen Gerindra merespons perihal peluang Gibran Rakabuming Raka untuk jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Disinggung soal Tawaran Cawapres ke Gibran, Sekjen Gerindra: Keputusan MK Jadi Suatu yang Jelas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kembali merespons perihal peluang Gibran Rakabuming Raka untuk jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Pada saat disinggung apakah bakal menawarkan posisi cawapres untuk Gibran guna dampingi Prabowo usai keputusan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Muzani tak membeberkan secara gamblang.

Hanya saja diakuinya bahwa keputusan di MK itu membuat situasi saat ini menjadi terang benderang.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi saya kira menjadi suatu yang jelas, terang benderang," ujar Muzani di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Meski begitu Muzani mengatakan, dalam memutus siapa sosok yang bakal dampingi Prabowo, hal itu masih akan menunggu hasil pertemuan Ketua Umum Partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para ketua umum semuanya berkumpul," jelasnya.

Baca juga: Gerindra Klaim Ada Komunikasi dengan Gibran Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Berita Rekomendasi

Selain itu nantinya dalam rapat tersebut, internal Partai Gerindra pun sebut Muzani juga bakal menyodorkan nama yang akan menjadi pilihan untuk dijadikan calon penamping Prabowo.

"Iya nanti dikeluarkan (pilihan cawapres) di rapat koalisi," pungkasnya.

Waketum Gerindra Ingin Cawapres Usia Muda

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.

Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo kata Habib, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.

"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," ujar Habiburokhman saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Terkait hal ini sebelumnya Habibirokhman pun telah menuturkan tiga tahapan terkait penentuan sosok cawapres yang akan dampingi Prabowo, salah satunya nama Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman saat ditemui dikediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman saat ditemui dikediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Ia pun menyebut bahwa nama Gibran masih dipertimbangkan pihaknya dan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi cawapres eks Danjen Kopassus tersebut.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Besar Usai Putusan MK, Ini Respons PDIP Hingga Jokowi

Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia.

Sedangkan di tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang masih mempertimbangkan nama Gibran sebagai cawapres.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.

Sidang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Baca juga: Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas