Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekhawatiran Hakim Saldi Isra soal Putusan MK: Mahkamah Justru Masuk Jebakan Pusaran Politik

Hakim Konstitusi Saldi Isra, beda pendapat atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kekhawatiran Hakim Saldi Isra soal Putusan MK: Mahkamah Justru Masuk Jebakan Pusaran Politik
Biro Pers Setpres/Biro Pers Setpres
Hakim Konstitusi Saldi Isra - Saldi Isra beda pendapat atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.(Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews) 

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. " 

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi. 

Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.

Di mana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

"Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," katanya. 

Dari putusan perkara tersebut, seharusnya menutup kemungkinan ruang kewenangan MK untuk memutusa perkara dalam hal ini soal gugatan usia capres-cawapres.

Sebab, kewenangan itu dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden.

Berita Rekomendasi

Dirinya juga menyoroti soal terjadinya perubahan tersebut yang terjadi dalam waktu singkat.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," katanya. 

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas. 

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas