Bukan ke Jokowi, Budiman Sebut Prabowo Harus Izin pada Megawati jika Ingin Gibran jadi Cawapresnya
Budiman Sujatmiko menyarankan Prabowo Subianto semestinya meminta izin kepada Megawati jika ingin menjadikan Gibran sebagai cawapresnya.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
![Bukan ke Jokowi, Budiman Sebut Prabowo Harus Izin pada Megawati jika Ingin Gibran jadi Cawapresnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prabowo-peluk-budiman-sudjatmiko_1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Budiman Sujatmiko mengatakan, bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri jika ingin menjadikan Gibran Rakabuming Raka bakal calon wakil presiden (bacapres).
Pasalnya, hingga kini, Gibran diketahui masih tercatat sebagai kader dari PDIP.
"Kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya kepada Bapak (Presiden Jokowi) ya."
"Tapi tanya kepada ketumnya Bu Megawati Soekarnoputri, saya pikir itu ya," kata Budiman di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (17/10/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jika ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Budiman menyebut, Prabowo hanya sebatas mengkonsultasikan saja karena selaku ayah dari Wali Kota Solo tersebut.
"Jadi menurut saya jangan lihat hubungnya Pak Jokowi, Pak Prabowo, Pak Prabowo minta konsultasi Pak Jokowi."
Baca juga: Menerka 3 Paslon Capres Cawapres 2024: Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud MD, Prabowo-Gibran
"Saya kira justru yang paling dekat adalah Pak Prabowo bertanya kepada ketumnya Mas Gibran yaitu PDIP Megawati Soekarnoputri," katanya.
"Menurut saya Pak Jokowi tidak dalam layak atau tidak ditanya. Yang ditanya Ketumnya atau Wasekjen atau apalah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan mengenai uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Artinya, Gibran bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam putusan MK tersebut, dinyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Budiman Yakin Jokowi Tak Manfaatkan Putusan MK demi Gibran
![Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming - Budiman Sujatmiko menyarankan Prabowo Subianto semestinya meminta izin kepada Megawati jika ingin menjadikan Gibran sebagai cawapresnya.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yooy.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.