Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur dari Kursi Menkopolhukam?
Mahfud MD resmi menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo. Apakah ia harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam? Ini penjelasannya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
![Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur dari Kursi Menkopolhukam?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-saat-dideklarasikan-jadi-cawapres.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati, Rabu (18/10/2023), dikutip dari YouTube PDI Perjuangan.
Diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) periode 2019-2024.
Baca juga: Mimpi Mahfud MD usai Jadi Cawapres Ganjar: Wujudukan Impian Bung Karno hingga Indonesia Emas 2045
Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam?
Jawabannya, tidak.
Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.
Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Baca juga: Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres, PDIP Dinilai Perkuat Suara Ganjar di Kalangan NU
Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.