Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tulis Kode 'E' di Platform X, Ini Penjelasan Gibran

Huruf yang ditulis Gibran adalah E. Kode tersebut ditulis Gibran pada Kamis (19/10/2023).

Editor: Erik S
zoom-in Tulis Kode 'E' di Platform X, Ini Penjelasan Gibran
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menuliskan kode huruf di akun X @gibran_tweet. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menuliskan kode huruf di akun X @gibran_tweet.

Huruf yang ditulis Gibran adalah E. Kode tersebut ditulis Gibran pada Kamis (19/10/2023).

Saat ditanya, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku tidak sengaja.

Baca juga: Menanti Cawapres Prabowo, Partai Gelora Tegaskan Dukungan kepada Gibran

"Kepencet," tuturnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, Gibran sempat menuliskan huruf P dan G di akun X.

Isu gabung Golkar

Gibran juga sempat ditanyai soal komunikasi dengan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai kepastian masuknya ia sebagai anggota Partai Golkar untuk dicalonkan sebagai cawapres.

Namun, ia diam seribu bahasa.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres membuat Gibran memenuhi syarat mendaftar sebagai cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari putusan ini.

Mengenai hal ini, Gibran enggan berkomentar.

Baca juga: Rocky Gerung Yakin Jokowi 99 Persen di Belakang Putusan MK yang Akomodasi Gibran

"Udah ditanyakan kemarin toh?" ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (19/10/2023) ia memang ditanya dengan pertanyaan serupa.

Namun, ia tidak mau menanggapi.

"Nggak ada tanggapan," terangnya.

Baca juga: Pakar Komunikasi Sarankan Prabowo Tak Gandeng Gibran: Tak Terbayang saat Debat dengan Mahfud MD

Dalam surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 tersebut menyatakan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Selanjutnya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat) puluh tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Makin Irit Bicara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas