Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran KPU yang Diberikan kepada Parpol Mengenai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Isi surat edaran KPU yang diberikan kepada parpol mengenai putusan MK tentang syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun, berpengalaman kepala daerah

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Isi Surat Edaran KPU yang Diberikan kepada Parpol Mengenai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Ibriza
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres - Isi surat edaran KPU yang diberikan kepada parpol mengenai putusan MK tentang syarat capres-cawapres dibawah 40 tahun, berpengalaman kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan yang dikabulkan itu mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.

Bukannya merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU malah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang dibagikan kepada partai politik (parpol).

Berikut ini isi Surat Edaran Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tindaklanjut dari KPU mengenai putusan MK.

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut:

Baca juga: Prabowo Subianto Daftar ke KPU Pekan Depan Sembari Tunggu Hasil Rampinas Golkar

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2d11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

2. Bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0106), yang menyatakan, "berusia paling randah 40 (Empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

BERITA TERKAIT

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXf/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sebelumnya, KPU batal merivisi PKPU dengan Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.

"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023). 

Baca juga: Sebelum Daftar Capres ke KPU, Prabowo Layangkan Dua Surat ke Presiden Jokowi, Apa Saja Isinya?

Ketua DPP PKS Minta KPU Segera Revisi PKPU

Mengenai SE tersebut, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera meminta KPU merevisi PKPU.

"Keputusan MK final dan mengikat. Walau banyak tafsir, PKS meminta KPU memasukkannya dalam Peraturan KPU. Bukan Surat Edaran," kata Mardani, Jumat (20/10/2023).

Mardani juga menegaskan bahwa PKS menganggap surat itu sebagai pemberitahuan saja.

Tanggapan Capres Ganjar dan Anies Mengenai Putusan MK

Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo (kiri) dan Bacapres Anies Baswedan (kanan).
Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo (kiri) dan Bacapres Anies Baswedan (kanan). (Istimewa)

Di sisi lain, ada tanggapan juga dari capres Anies Baswedan dan Ganjar pranowo mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru ini.

Ganjar mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat dan pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut.

"(Keputusan) MK itu kan final and binding,"

"Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (17/10/2023) saat ditemui di kawasan jakarta Selatan.

Selain itu, capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan juga menanggapi putusan MK tersebut.

Bagi Anies, putusan MK tersebut tidak menganggu dirinya untuk maju sebagai capres.

"Bagi kami, fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 (kemarin-red), jadi tak ada hal yang mengganggu fokus," kata Anies, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dirinya juga enggan memikirkan potensi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju pada kontesasi pilpres 2o24.

(Tribunnews.com/Pondra, Reza, Fersianus) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas