Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres Disahkan Hari Ini, Gerindra Yakin MK Tak Akan Kabulkan
Sufmi Dasco Ahmad meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksima capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menanggapi terkait agenda putusan gugatan batas maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang akan dibacakan pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan melihat bagaimana hakim konstitusi dalam menjatuhkan gugatan batas usia minimal yang belum lama diputuskan.
"Ya kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UU dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Dasco saat ditemui awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/202)
Baca juga: Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini
Sebab menurut Dasco, MK akan berpatokan pada Undang-Undang Dasar 1945, terlebih terkait dengan gugatan ini bersifat open legal policy.
Dimana dalam hal ini, sejatinya DPR dan Pemerintah yang berwenang dalam mengubah aturan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah," ujarnya.
Atas hal itu, Dasco meyakini, MK akan menjadikan dua faktor itu dalam menentukan putusannya nanti.
Sehingga, Gerindra yakin hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksimal usia capres-cawapres tersebut.
"Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)
Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.
Selain itu dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, pemohon meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.
Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.
Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.
Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi.
Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan usia produktivitas.
Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.
Baca juga: Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo, Ray Rangkuti: Gibran Penikmat Pertama Putusan MK
Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.
Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.