Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres Disahkan Hari Ini, Gerindra Yakin MK Tak Akan Kabulkan
Sufmi Dasco Ahmad meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksima capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menanggapi terkait agenda putusan gugatan batas maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang akan dibacakan pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan melihat bagaimana hakim konstitusi dalam menjatuhkan gugatan batas usia minimal yang belum lama diputuskan.
"Ya kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UU dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Dasco saat ditemui awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/202)
Baca juga: Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini
Sebab menurut Dasco, MK akan berpatokan pada Undang-Undang Dasar 1945, terlebih terkait dengan gugatan ini bersifat open legal policy.
Dimana dalam hal ini, sejatinya DPR dan Pemerintah yang berwenang dalam mengubah aturan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah," ujarnya.
Atas hal itu, Dasco meyakini, MK akan menjadikan dua faktor itu dalam menentukan putusannya nanti.
Sehingga, Gerindra yakin hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksimal usia capres-cawapres tersebut.
"Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)
Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.