Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres Disahkan Hari Ini, Gerindra Yakin MK Tak Akan Kabulkan

Sufmi Dasco Ahmad meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksima capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres Disahkan Hari Ini, Gerindra Yakin MK Tak Akan Kabulkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023). Sufmi Dasco Ahmad meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksima capres-cawapres menjadi 70 tahun. [Rizki Sandi Saputra] 

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.  

Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.

Selain itu dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, pemohon meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.

Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.

Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi.

Berita Rekomendasi

Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan usia produktivitas.

Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional. 

Baca juga: Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo, Ray Rangkuti: Gibran Penikmat Pertama Putusan MK 

Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.

Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas