Pengamat Sebut Prabowo Tak Perlu Khawatir dengan Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun di MK
Prabowo Subianto tak perlu khawatir dengan adanya gugatan batas usia maksimal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto tak perlu khawatir dengan adanya gugatan batas usia maksimal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait dengan adanya gugatan 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta MK membatasi usia maksimal capres atau cawapres 65 dan 70 tahun.
Menurut Ujang, hampir semua negara tidak mengatur soal syarat batas maksimal usia calon presiden atau wakil presiden.
"Kalau saya sih melihatnya tidak perlu dikhawatirkan. Karena tidak alasan. Kalau batas minimal kan ada, tapi batas maksimal di negara mana. Saya sih melihatnya (Prabowo) tidak usah khawatir," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri Dari PDIP
"Kita lihat soal gugatan batas maksimal usia 70, di banyak negara, di hampir semua negara enggak ada batas maksimal capres itu," sambungnya.
Terkait hal itu, Ujang menyinggung soal Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang berusia 90 tahun lebih. Kemudian, ia juga menyebutkan nama Presiden Amerika Serikat Joe Biden, yang termasuk pemimpin negara berusia lanjut.
"Lihat aja di Malaysia Mahathir 90 tahun lebih. Joe Biden juga sekarang tua ya. Jadi saya melihat soal batas maksimal capres itu sejatinya enggak ada, kalau batas minimal ada di banyak negara juga," jelas Ujang.
Sehingga, Ujang menduga gugatan itu nantinya juga akan ditolak MK.
Baca juga: Usai Cawapres Prabowo Diumumkan, Gerindra Gelar Rapimnas Hari Ini, Gibran Disebut Tak akan Hadir
"Jadi saya melihat keputusan batas maksimal itu akan ditolak," kata Ujang.
Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)
Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.