Tekankan Netralitas pada Pemilu 2024, ASN Diminta Tak Gunakan Medsos untuk Dukung Paslon
Pemerintah menekankan Aparatur Sipil Negara menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, para ASN harus lebih bijak menggunakan media sosial jelang pemilu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menekankan agar Aparatur Sipil Negara menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Mudji Estiningsih mengingatkan kepada para ASN agar lebih bijak menggunakan media digital menjelang penyelenggaraan Pemilu.
"Media sosial tidak boleh digunakan untuk mendukung paslon tertentu. Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik," kata Mudji.
Baca juga: Kemenkominfo Minta ASN Jaga Netralitas di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Hal tersebut diungkapkan oleh Mudji pada kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan di Kota Banda Aceh, Aceh.
Mudji mengatakan ASN dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye paslon.
Dirinya menyebut, jejak digital akan berdampak pada sanksi pemecatan ASN.
"Sanksi pemecatan ASN akan cepat diproses bila ada yang melanggar," tutur Mudji.
“Kita sebagai ASN tidak terlepas dari peristiwa hukum. Dari tidur hingga bangun tidur, akan selalu ada akibat hukum dari apa yang kita lakukan, sehingga harus bijak dalam bermedia digital,” tambahnya.
Menurut Mudji, cara menjaga netralitas, adalah dengan kritis dan skeptis. Kritis dengan cara berita yang diterima, dicari tahu dulu benar atau tidak, saring baru sharing.
Lalu skeptis terhadap informasi yang tidak jelas, dan tidak langsung menyebarkan.
"Budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Mudji.
Acara Literasi Digital kepada ASN di Banda Aceh tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Literasi Digital sektor pemerintahan untuk meningkatkan kompetensi ASN, termasuk anggota TNI di wilayah Provinsi Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.