Amien Rais Minta MK Dibubarkan Buntut Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Amien Rais mengatakan, soal batas usia capres-cawapres bukan wewenangnya MK melainkan ranah DPR RI.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibubarkan akibat putusan terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Amien Rais mengatakan, soal batas usia capres-cawapres bukan wewenangnya MK melainkan ranah DPR RI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Soroti Pemusatan Kekuatan yang Tak Pernah Terjadi Sebelumnya
Menurutnya, MK di bawah komando Anwar Usman seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi.
"MK perlu dibubarkan aja," tegas Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu (25/10/2023) sore.
Dia menegaskan, keputusan Ketua MK Anwar Usman merupakan putusan yang ngawur.
"MK melebihi wewenangnya DPR. Jadi legislatif itu legislasi pembuat perundang-undangan, dan itu bukan dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali," kata Amien Rais.
Mantan Ketua MPR-RI ini mengajak masyarakat agar membaca pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.
Sebab, keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan UUD.
"Nah ini pasal (UUD 1945) tolong dibaca. Ini kalau dibaca beberapa kali, jadi paham," tandasnya.
Nama Mahkamah Keluarga
Nama 'Mahkamah Keluarga' sempat di akun pencarian alamat 'Google Maps', Senin (23/10/2023).
Lokasi 'Mahkamah Keluarga' berada di titik lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Wapres Ingatkan Putusan MK Jangan Sampai Berimbas ke Kinerja Pemerintah
MK mengaku masih menelusuri perihal ini.
"Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Selasa (24/10/2023).