Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jimmy Pastikan Sidang MKMK Terbuka Sebagai Wujud Tanggung Jawab Kepada Publik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimmy Pastikan Sidang MKMK Terbuka Sebagai Wujud Tanggung Jawab Kepada Publik
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).

Dalam persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mulanya menjelaskan, selain mantan hakim konstitusi, ia juga merupakan pendiri DKPP di mana setiap persidangannya dibuat terbuka untuk umum.

Menurutnya, untuk DKPP tidak masalah sidangnya dibuat terbuka karena para terlapor dan teradunya banyak di seluruh Indonesia.

"(Sidang DKPP) sehingga kalau dia tidak terbuka bikin repot. Harus terbuka karena kita harus ada pertanggung jawaban publik," kata Jimly dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023).

Sementara itu, kata Jimly, hal tersebut berbeda dengan sidang MKMK.

Sebab yang menjadi pihak terlapor adalah hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MKMK Gelar Rapat Perdana Beragenda Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Berita Rekomendasi

"Tapi MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi," jelas Jimly.

Meski demikian, Jimly kemudian mengatakan, cara membaca ini harus dengan moral reading of the law.

Sehingga, ia meminta kesepakatan para pelapor terkait dibuka atau tidaknya sidang MKMK ini ke depannya.

"Yaitu bahwa bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya, ini mau kita cek dulu apakah pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau sidang ini dibuka," ucapnya.

Baca juga: Respons Sindiran Mahfud Soal MKMK Bisa Dibeli, Jimly Asshiddiqie: Salah Kutip

"Sebelum dilanjut, ada yang mau jawab Anda lebih senang terbuka atau tertutup?" tanya Jimly kepada para pelapor yang hadir.

Merespons pertanyaan Jimly, tampak tidak ada pelapor yang tidak setuju dengan dibukanya sidang untuk umum.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas