Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Masa Kampanye Pilpres 2024? Berikut Jadwal hingga Hal yang Dilarang dalam Kampanye

Berikut ini jadwal masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga larangan dalam berkampanye.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Masa Kampanye Pilpres 2024? Berikut Jadwal hingga Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Kolase Tribunnews
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berikut ini jadwal masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga larangan dalam berkampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut rincian jadwalnya:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

Baca juga: Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Disebut Jembatan 2 Generasi, Baby Boomers dan Millenial

Larangan Dalam Kampanye

BERITA TERKAIT

Telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas