Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makna Baju Hitam sang Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Hasto Ungkap soal Kelahiran Nepotisme

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengenakan baju hitam, Hasto menilai hal itu ungkap isi hatinya, hingga sebut soal nepotisme.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Makna Baju Hitam sang Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Hasto Ungkap soal Kelahiran Nepotisme
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah saat ditemui di Sekolah Partai, Lentent Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengenakan baju hitam, Hasto menilai hal itu ungkap isi hatinya, hingga sebut soal nepotisme. 

TRIBUNNEWS.COM - Warna baju yang dikenakan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, disinggung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Kala itu Ahmad Basarah mengenakan pakaian berwarna hitam.

Hasto pun menyebut warna baju Ahmad Basarah memiliki makna tersendiri.

Menurut Hasto, warna hitam itu menandakan demokrasi Indonesia yang dalam tantangan akibat kelahiran nepotisme.

Hal itu disampaikan Hasto saat membuka pertemuan Council of Asian Liberals and Democrats di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Diketahui warna baju yang dipakai Ahmad Basarah tampak kontras, lantaran kader lainnya mengenakan warna merah, warna khas PDIP.

Baca juga: PDIP Tunggu Gibran Kembalikan KTA Usai Jadi Cawapres Prabowo 

BERITA TERKAIT

"Saya tanya ke dia (Basarah), kenapa seragamnya beda dengan saya?" kata Hasto, saat memulai sambutannya, Sabtu.

Hasto menuturkan, Basarah mengenakan warna hitam untuk merepresentasikan isi hatinya.

"Dia bilang, ini merefleksikan hatinya bahwa demokrasi Indonesia sedang dalam tantangan, karena kelahiran kembali nepotisme," ujar Hasto disambut tawa hadirin.

Seperti diketahui isu nepotisme, tengah menggaung usai Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Ditambah lagi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas