Polri Pastikan Bersikap Netral pada Pilpres 2024 meski bagi Purnawirawan Miliki Hak Pilih
Polri bersikap netral dalam Pilpres 2024, Kadiv Humas Polri: Secara undang-undang dan perintah bapak kapolri sudah jelas
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Kepastian itu, disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang mengatakan perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya bersikap netral pada pilpres 2024.
"Secara undang-undang sudah jelas dan perintah Bapak Kapolri juga sudah jelas," kata Irjen Sandi, Sabtu (28/10/2023) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sandi pun kembali menjelaskan, perintah Kapolri untuk memposisikan diri secara netral.
"Bapak kapolri memerintahkan bahwa Polri memposisikan diri netral dalam pemilu 2024 ini," tambahnya.
Baca juga: VIDEO Respon Gibran Dicap Pengkhianat Karena Membelot dari PDIP Jadi Cawapres Prabowo: Tak Apa-apa
Sementara itu, Sandi mengatakan, untuk anggota Polri yang sudah purnawirawan dan gabung ke politik menjadi hak masing-masing individu.
"Kalau untuk mantan bapak wakapolri kebetulan beliau sudah purna berarti beliau sudah punya hak pilih, sehingga beliau bisa menentukan pilihannya masing-masing," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan, Polri akan mengamankan Pilpres 2024 secara baik sebagaimana arahan dari Kapolri.
"Bapak Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengamankan pemilu ini dengan sebaik-baiknya."
"Sikap netralitas menjadi kunci untuk mengamankan dengan baik, " jelas Sandi.
Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sudah mengingatkan ASN, TNI, dan Polri agar selalu berkomitmen menjaga netralitas Pemilu 2024.
Dikutip dari situs Polri, Bawaslu mengakui, terdapat tantangan besar dalam mengawasi netralitas para abdi negara tersebut.
Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono, mengungkapkan, lembaganya hanya bisa memberikan rekomendasi dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.
“Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun pelanggaran lainnya," kata Komisioner Totok dalam keterangan persnya, Sabtu (28/10/23).