Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Keterlibatan Keluarga Jokowi di Pilpres Jadi Ujian Bagi Jenderal Agus Subiyanto Pimpin TNI

Anton Aliabbas menyoroti kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan Surpres kepada DPR perihal pergantian Panglima TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Keterlibatan Keluarga Jokowi di Pilpres Jadi Ujian Bagi Jenderal Agus Subiyanto Pimpin TNI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memakaikan tanda pangkat kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto saat proses pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyoroti kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan Surpres kepada DPR perihal pergantian Panglima TNI.

KSAD Jenderal Agus Subiyanto, kata dia, disebutkan diajukan sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Sejatinya, lanjut dia, pengajuan nama Agus ke DPR tidak mengejutkan bahkan semakin menunjukkan pola Presiden Joko Widodo dalam menunjuk sosok yang mengisi pos strategis.

Di satu sisi, kata dia, profil Agus memang telah memenuhi kualifikasi normatif seperti mengikuti sejumlah pendidikan pengembangan TNI (Sesko TNI AD, Sesko TNI dan Lemhannas), hingga kompetensi berdasarkan riwayat penugasan, baik tempur maupun manajerial.

Dengan kata lain, menurut Anton, Agus merupakan sosok yang berkompeten untuk menjadi Panglima TNI.

Di sisi lain, kata dia, pengalaman Agus bekerja sama dan berinteraksi dalam Forkompimda Solo saat menjadi Dandim 0735/Surakarta, jelas telah memberikan impresi sangat positif kepada Jokowi.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Digadang Jadi Panglima TNI, Pengamat Beberkan Sosok Berpotensi sebagai KSAD

Berita Rekomendasi

Apalagi setelah itu, kata Anton, Agus kembali mendapatkan beberapa penugasan yang dekat dengan keberadaan Jokowi.

Agus, kata Anton, tercatat pernah menjabat sebagai Danrem 061/Suryakencana Bogor dan Komandan Paspampres di era Jokowi.

Tentu saja, lanjut dia, keberadaan chemistry yang telah kuat terbangun dengan Jokowi merupakan salah satu pertimbangan yang tidak bisa dikesampingkan dalam penunjukkan ini.

Meski demikian, kata Anton, subyektivitas Jokowi dengan ikut menyertakan pertimbangan chemistry kuat ini tentu saja dapat dipahami dan tidak melanggar ketentuan perundangan.

Baca juga: KSAD Agus Subiyanto Digadang Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono, Dekat dengan Jokowi Hal Utama

Pasal 13 UU TNI, kata dia, hanya mengatur persyaratan kandidat Panglima TNI yakni kepala staf atau pernah menjabat kepala staf TNI AD, AL dan AU.

Mengingat Panglima TNI merupakan pos paling strategis di tubuh organisasi militer, lanjut Anton, maka Presiden tentu dapat ikut mengedepankan faktor subyektif dalam memilih kandidat pengganti Laksamana Yudo Margono.

Faktor kenyamanan dan kepercayaan dalam berkerja sama, menurutnya adalah sesuatu yang sifatnya relatif dan sulit diukur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas