Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?
MK dijuluki Mahkamah Keluarga. Beberapa hakim MK pun memberikan respon yang berbeda, di mana Arief Hidayat sedih, Saldi Isra tertawa.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat julukan sebagai 'Mahkamah Keluarga'.
Label 'mahkamah keluarga' muncul usai MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Di mana enam gugatan ditolak.
Namun 1 gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tertawa Saat Ditanya soal Plesetan Mahkamah Keluarga
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Usai putusan itu sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman bak memberikan karpet merah untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa maju sebagai cawapres 2024.
Beda Respons Hakim MK soal 'Mahkamah Keluarga'
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih MK dijuluki Mahkamah Keluarga.
”Kalau sampai ada komentar seperti itu (Mahkamah Keluarga), saya sedih. Saya katakan, tidak ada itu. MK ya Mahkamah Konstitusi,” kata Arief Hidayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung MK, Selasa (31/10/2023), mengutip Kompas TV.
Arief mengaku berharap Majelis Kehormatan MK bisa menjawab keraguan publik usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tanggapan berbeda.
Dirinya hanya tertawa.