Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?

MK dijuluki Mahkamah Keluarga. Beberapa hakim MK pun memberikan respon yang berbeda, di mana Arief Hidayat sedih, Saldi Isra tertawa.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)
Kolase Tribunnews.com: Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra memberikan tanggapan usai Mahkamah Konstitusi dijuluki Mahkamah Keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat julukan sebagai 'Mahkamah Keluarga'.

Label 'mahkamah keluarga' muncul usai MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Di mana enam gugatan ditolak.




Namun 1 gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tertawa Saat Ditanya soal Plesetan Mahkamah Keluarga

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

Usai putusan itu sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman bak memberikan karpet merah untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa maju sebagai cawapres 2024.

Beda Respons Hakim MK soal 'Mahkamah Keluarga'

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih MK dijuluki Mahkamah Keluarga.

”Kalau sampai ada komentar seperti itu (Mahkamah Keluarga), saya sedih. Saya katakan, tidak ada itu. MK ya Mahkamah Konstitusi,” kata Arief Hidayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung MK, Selasa (31/10/2023), mengutip Kompas TV.

Arief mengaku berharap Majelis Kehormatan MK bisa menjawab keraguan publik usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tanggapan berbeda.

Dirinya hanya tertawa.

Hakim konstitusi Saldi Isra usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Hakim konstitusi Saldi Isra usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas