Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Anggota MKMK Sekaligus Hakim Terlapor, Wahiduddin Adams Akan Diperiksa Secara Khusus

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan, pihaknya akan memeriksa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams secara khusus.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Anggota MKMK Sekaligus Hakim Terlapor, Wahiduddin Adams Akan Diperiksa Secara Khusus
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan, pihaknya akan memeriksa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams secara khusus.

Hal itu dikarenakan Hakim Wahiduddin Adams merupakan satu hakim terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 juga menjabat sebagai anggota MKMK.

"Ya, Pak Wahid kami periksa juga supaya adil. Iya, jadi kami memeriksa hakim, dia diam saja, ya kan sama teman kayaknya. Makanya, kami akan periksa secara khusus," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dengan demikian, Wahid akan diperiksa hanya dengan Jimly dan Bintan Siregar.

Adapun MKMK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahiduddin Adams, pada Kamis (2/11/2023) besok.

Baca juga: MKMK Periksa CCTV Terkait Penarikan Pencabutan Gugatan Almas Tsaqibbiru Terkait Usia Capres-Cawapres

Selain Wahiduddin Adams, hakim lain yang juga akan diperiksa besok, yakni Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas