Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa Politik

Partai Gerinda menganggap gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum sangat janggal.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa Politik
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai janggal gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres.

Dalam gugatan itu KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran meloloskan pendaftaran Gibran.

Tak hanya itu, Gerindra menganggap gugatan itu kental akan unsur politik.

"Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya," kata Habiburokhman, Selasa, (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Habiburokhman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres dan cawapres sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan oleh KPU.

Di samping itu, dia menilai tidak ada yang salah dalam putusan MK tersebut.

"Justru KPU melakukan pelanggaran hukum kalau tidak melaksanakan putusan MK tersebut," katanya menjelaskan.

Baca juga: Digugat Rp 70 Triliun Karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU: Kita Pelajari Dulu

Berita Rekomendasi

KPU diminta ganti rugi Rp70,5 triliun

Gugatan dari seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono itu diajukan ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam gugatan itu KPU dianggap melawan hukum lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan usianya sekarang yang masih 36 tahun.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan, terdapat syarat bahwa usia cawapres minimal 40 tahun.

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," kata pengacara Demas, Anang Suindro, di PN Jakpus, Senin, (30/10/2023), dikutip dari Tribunnews.

Kata Anang, dalam seluruh tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum dan KPU harus mematuhi PKPU 19/2023.

"Nah, kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya, yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," kata dia.

Baca juga: KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Gibran, Diminta Ganti Rugi 70 Triliun

Anang berujar pihaknya meminta KPU memberikan ganti materiil senilai Rp70 triliun dan Rp50 miliar. Jumlah itu hampir sama dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.

Penggugat turut menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai pihak yang digugat.

Respons KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari buka suara tentang gugatan terhadap KPU.

Menurut Hasyim pihaknya belum bisa berbicara banyak perihal gugatan itu.

Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu gugatan itu apabila nanti memperoleh bahan dan informasi lebih lanjut.

“Saya belum tahu ya. Nanti kalau ada panggilan dari peradilan untuk sidang, kita pelajari dulu. Saya enggak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya,” kata Hasyim di kantornya, Senin, (27/10/2023), dikutip dari Tribunnews.

“Nanti, kan, ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa,” ujarnya.

Peserta masih bisa diganti

Beberapa waktu lalu Hasyim mengatakan peserta Pilpres 2024 yang sudah resmi mendaftar masih bisa digantikan apabila nantinya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU.

Pengusulan penggantian itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: KPU Bakal Umumkan Capres dan Cawapres Resmi pada 13 November 2023 Mendatang

Penggantian bisa diusulkan oleh partai politik (parpol) pengusung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023.

"Kami enggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim kepada awak media beberapa waktu lalu.

(Tribunnews/Febri/Mario Christian) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas