Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya temuan baru dalam sidang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkap adanya temuan baru dalam sidang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, temuan baru tersebut, yakni perihal adanya hakim konstitusi yang melakukan pembiaran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, ga mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Hal ini terkait hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36). Di mana Pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres

"Kok ada sidang (RPH) dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan," kata Jimly.

Berita Rekomendasi

"Sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," sambungnya.

Karena itu, Jimly mengatakan, melalui persidangan yang telah dilakukan, MKMK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor.

"Makannya kita tanyain satu-satu. Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.

Setelah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor, Jimly mengaku menemukan respons yang berbeda-beda.

Baca juga: Saldi Isra Irit Bicara Usai Jalani Sidang MKMK Selama Satu Jam Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres

"Ya sudah kita tanya (ke para hakim terlapor). Ada yang dinamika di dalam itu kan macam-macam. nanti biar kami nilai lah. jangan dulu dikemukakan," ucap Jimly.

"Jadi 9 hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi nanti ada saja yang ternyata benar, kok ikut memberi pembenaran. Tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif. Ada juga yang pakai 'wuh', gitu-gitu," tambahnya.

Adapun Jimly menegaskan, MKMK nantinya akan menilai hal-hal yang disampaikan para hakim konstitusi terlapor itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas