Wakil Ketua MK Saldi Isra Siap Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Saldi Isra melalui sidang pemeriksaan hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra akan menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Saldi Isra melalui sidang pemeriksaan hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com, hakim konstitusi Saldi Isra berjalan keluar dari Gedung MKRI 1 menuju ke Gedung MKRI 2.
Ia mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna merah dibalut jaket semi jas biru tua.
Hakim konstitusi Saldi Isra selaku satu di antara para hakim terlapor dugaan pelanggaran etik mengaku siap menjalani persidangan hari ini.
"Ya siap aja," ucap Saldi Isra saat ditemui.
Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sepakat DPR Gulirkan Hak Angket MK
Saat ditanya apakah dia akan memberikan bukti-bukti dalam persidangan.
Ia mengatakan hal tersebut tergantung jalannya persidangan.
"Nanti tergantung di dalam," kata Saldi.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan akan ada tiga hakim konstitusi yang akan diperiksa pada Rabu (1/11/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.
"Pak Saldi hari ini, Pak Suhartoyo, sama Pak Manahan," kata Jimly, di Gedung MKRI, Rabu ini.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.
Diantaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun putusan tersebut kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.