Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden

Jubir PTUN Irvabn Mawardi memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP ke KPU soal Gibran jadi cawapres tak terkait pelantikan presiden.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). | Jubir PTUN Irvabn Mawardi memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP ke KPU soal Gibran jadi cawapres tak terkait pelantikan presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, gugatan PDIP ke KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) ini seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (10/10/2024).

Namun akibat penundaan ini, maka pembacaan putusan gugatan PDIP di PTUN ini akan dilakukan pada 24 Oktober 2024 mendatang.

Artinya akan dilakukan setelah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Jubir PTUN, Irvan Mawardi mengatakan, penundaan ini murni dilakukan karena Ketua Majelis Hakim yakni Joko Setyono sedang sakit.

Irvan juga menegaskan, penundaan ini tak ada kaitannya dengan pelantikan Gibran sebagai Wapres nanti.

Menurut Irvan, keputusan untuk penundaan ini adalah hak prerogatif dari hakim.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Irvan menyebut, orang sakit tidak bisa dipastikan kapan bisa sembuh.

Sehingga majelis hakim memutuskan untuk melakukan penundaan.

"Saya tidak mendapatkan ada kaitan dengan pelantikan tanggal 20 Oktober 2024. Majelis hanya menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit kan itu tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya."

"Jadi atas kebijaksanaannya, karena kebetulan ini juga baru ditunda seminggu yang lalu dari kesimpulan, jadi mungkin itu. Tapi itu sudah hak prerogatifnya majelis hakim."

Baca juga: BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres

"Kami hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan tidak ada kaitannya apapun dengan agenda-agenda diluar persidangan," kata Irvan dilansir Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, Irvan mengaku, tak mengetahui informasi terkait sakit yang diderita oleh Ketua Majelis Hakim yakni Joko Setyono ini.

Termasuk juga soal di rumah sakit mana Joko Setyono dirawat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas