Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden
Jubir PTUN Irvabn Mawardi memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP ke KPU soal Gibran jadi cawapres tak terkait pelantikan presiden.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
"Itu (lokasi Joko Setyono dirawat) juga kita belum mendapatkan informasi dirawat di rumah sakit mana," tutur Irvan.
Irvan menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan majelis hakim.
Pihaknya hanya menerima informasi adanya penundaan pembacaan putusan.
Irvan menambahkan, sejak kemarin Joko Setyono sudah tidak masuk kerja.
"Itu dia juga. Kami tidak bisa mencampuri bahwa itu sakit apa. Karena disini catatannya bahwa oleh karena hakim ketua majelis Bapak Joko Setyono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan ditunda."
"Yang saya pahami sejak kemarin Pak Joko ini memang sudah tidak masuk, terang Ivan.
Baca juga: Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres
PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (10/10/2024).
“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus Lumbuun.
Menurutnya pembacaan vonis dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.
“Disebabkan ketua majelis sakit,” ucap dia.
Baca juga: Hak 3 Caleg DPR Terpilih Dipulihkan Meski Telah Dipecat Partai, PKB Bakal Gugat Putusan KPU ke PTUN
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.
Gugatan tersebut mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.