Hasil Pemeriksaan MKMK: Hakim Wahiduddin Adams Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Selain Wahiduddin Adams, MKMK juga telah memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah serta para pelapor dugaan pelanggaran
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres.
"Sudah tadi (periksa Wahiduddin Adams) yang terakhir," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, kepada Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).
Usai menggelar sidang pemeriksaan, Jimly mengungkapkan, Wahiduddin Adams menjadi yang paling bebas dari tuduhan melanggar kode etik dibandingkan hakim konstitusi lainnya.
Sehingga, Wahiduddin Adams dinilainya cocok dipilih menjabat sebagai anggota MKMK Ad Hoc dari unsur hakim konstitusi aktif.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ucapnya.
Selain Wahiduddin Adams, MKMK juga telah memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah serta para pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
"Dari semua laporan dan persidangan, Alhamdulillah kami merasa menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang hari ini pun demikian," ungkapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Baca juga: Profil Enny Nurbaningsih, Hakim Mahkamah Konstitusi yang Ngaku Menangis saat Diperiksa MKMK
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK masih terus memeriksa para pelapor.
Sementara itu, hingga saat ini MKMK telah memeriksa semua hakim terlapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.