Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Pastikan PSI Tetap Dukung Prabowo Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Jadi Cawapres

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju dan mendukung Prabowo Subianto bila Gibran batal Cawapres.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kaesang Pastikan PSI Tetap Dukung Prabowo Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Jadi Cawapres
Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam acara ‘Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad PSI’ di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres di tengah isu pembatalan pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK soal keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (di KIM)," ujar Kaesang di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Kaesang menyatakan bahwa PSI sudah berjanji untuk mendukung Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, siapapun pendampingnya.

“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” kata dia.

Baca juga: MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

Adapun, pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan uji materi usia capres-cawapres itu diduga berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.

BERITA TERKAIT

Salah satu penyebabnya, Ketua MK Anwar Usman dianggap berpotensi melanggar etik yang merupakan paman ipar Gibran ikut serta dalam proses pengambilan keputusan uji materi itu.

Padahal, pemohon uji materi tersebut menyatakan mengidolakan Gibran.

Baca juga: Jubir Respons Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

Diketahui berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.

Kemudian, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah.

Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas