KPU Digugat karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Komisi II DPR
Jadi, lanjut Yanuar, semua orang pun bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 pada tanggal 19 sampai 25 Oktober lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
![KPU Digugat karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Komisi II DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prabowo-dan-gibran-resmi-mendaftar-ke-kpu_20231025_140016.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksana, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan karena KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.
Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengungkapkan bahwa hal itu telah dijelaskan oleh KPU pada rapat kerja beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Yanuar, pihak KPU menjelaskan bahwa 19 Oktober hingga 25 Oktober merupakan tahapan dari pendaftaran peserta Pilpres 2024.
"Pada saat pendafatran itu yang dicek kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan," kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Sah atau tidaknya, memenuhi syarat atau tidak itu ada waktunya," imbuhnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Masuk Jadi Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran
Jadi, lanjut Yanuar, semua orang pun bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 pada tanggal 19 sampai 25 Oktober lalu.
"Bahwa itu sah atau tidak memenuhi syarat atau tidak itu waktunya bukan saat pendaftaran, ada tahap verifikasi," ucapnya.
"Kan berkasnya diverifikasi administrasinya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak ini memenuhi syarat atau tidak, ini kan belum," tandasnya.
Sebelumnya, Brian Demas Wicaksono menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan Demas itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (30/10/2023).
Demas menilai KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dengan usia masih 36 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.