MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Imbas Banyaknya Laporan Terkait Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie buka suara soal Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa kembali oleh MKMK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membenarkan kabar soal Ketua MK Anwar Usman kini diperiksa kembali oleh MKMK.
Diketahui pemeriksaan Anwar Usman ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam Putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Jimly menuturkan, MKMK memang banyak mendapat laporan terkait Anwar Usman ini sejak Adik Ipar Presiden Jokowi itu menyetujui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Di mana dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ya saudara-saudara, seluruh pemeriksaan Alhamdulillah sudah tuntas, tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi Pak Anwar Usman, yang kebetulan paling banyak dilaporkan," kata Jimly dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/11/2023)
Lebih lanjut Jimly menyebut MKMK telah mengumpulkan semua bukti secara lengkap terkait laporan pada Anwar Usman ini.
Termasuk mengumpulkan keterangan dari para ahli dan saksi.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
Menurut Jimly, dari seluruh bukti yang ada, bisa diartikan memang ada yang bermasalah dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disetujui Anwar Usman tersebut.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap dan baik keterangan Ahli dan Saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ini ahli semua, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya."
"Apalagi kita sudah lihat CCTV segala macam, surat menyurat, kenapa ada perubahan dan kemudian ditarik kembali, kenapa ada kisruh internal, beda pendapat kok sampai keluar, kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti membuktikan ada masalah," terang Jimly.
Jimly menegaskan, selama ini ia selalu menekankan budaya kerja bagi sembilan Hakim MK ini bagai tiang yang berdiri sendiri.
Baca juga: Anwar Usman Bantah Tidak Setujui Pembentukan MKMK Permanen
Yakni tiang keadilan konstitusi yang harus independen dan tidak boleh saling mempengaruhi.
Kecuali mempengaruhi dengan akal sehat, bukan dengan akal bulus.
"Soal budaya kerja, saya kan selalu bilang, hakim ini sembilan orang, masing-masing itu tiang sendiri-sendiri. Tiang keadilan konstitusi, dia harus independen, enggak boleh saling pengaruh-mempengaruhi antar hakim, kecuali dengan akal sehat."
"Jangan akal bulus, akal bulus itu bukan hanya politik dalam arti teknis, tapi ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tegas Jimly.
Dengan budaya kerja Hakim MK yang berdiri sendiri-sendiri ini, maka independensi para hakim bisa dinilai satu per satu.
Baca juga: MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran
Sehingga jika terjadi suatu pelanggaran atau kesalahan, maka bisa diketahui peran masing-masing hakim dalam kesalahan tersebut.
"Jadi independensi para hakim yang bersembilan ini tentu kan bisa kita nilai satu persatu."
"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Tapi yang lain-lain itu ada sumbangannya masing-masing terhadap kisruh ini," imbuh Jimly.
Jimly menambahkan, nantinya putusan MKMK terkait laporan pada Anwar Usman ini akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang.
Harapannya putusan MKMK ini bisa berpengaruh pada pendaftaran Capres dan Cawapres, terutama terkait batas usia setiap calon.
Baca juga: Mahasiswa Gugat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Anwar Usman Tak Ikut Campur
Sehingga nantinya akan ada kepastian putusan mana yang salah dan benar.
"Nanti lihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban terhadap tuntutan, supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK."
"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran Capres, itu juga menjadi salah satu pertimbangan mengapa kita putusan itu dibacakan tanggal 7 November 2023, ini juga harus dijawab melalui putusan MKMK ini."
"Supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang bener harus kita bilang benar," pungkas Jimly.
Baca juga: Pelapor Ungkap Pembentukan MKMK Permanen Tak Disetujui Anwar Usman
Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Anwar mengungkapkan hal yang ditanyakan MKMK pada sidang pemeriksaan kali ini.
Yakni terkait bocornya informasi ke publik mengenai situasi yang terjadi dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) dan putusannya berkenaan dengan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu. Terutama terkait dengan masalah bocornya putusan," kata Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Terkait kebocoran itu, Anwar mengatakan MKMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional.
"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja (dikonfirmasi MKMK)," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.