MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Imbas Banyaknya Laporan Terkait Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie buka suara soal Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa kembali oleh MKMK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membenarkan kabar soal Ketua MK Anwar Usman kini diperiksa kembali oleh MKMK.
Diketahui pemeriksaan Anwar Usman ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam Putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Jimly menuturkan, MKMK memang banyak mendapat laporan terkait Anwar Usman ini sejak Adik Ipar Presiden Jokowi itu menyetujui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Di mana dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ya saudara-saudara, seluruh pemeriksaan Alhamdulillah sudah tuntas, tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi Pak Anwar Usman, yang kebetulan paling banyak dilaporkan," kata Jimly dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/11/2023)
Lebih lanjut Jimly menyebut MKMK telah mengumpulkan semua bukti secara lengkap terkait laporan pada Anwar Usman ini.
Termasuk mengumpulkan keterangan dari para ahli dan saksi.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
Menurut Jimly, dari seluruh bukti yang ada, bisa diartikan memang ada yang bermasalah dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disetujui Anwar Usman tersebut.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap dan baik keterangan Ahli dan Saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ini ahli semua, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya."
"Apalagi kita sudah lihat CCTV segala macam, surat menyurat, kenapa ada perubahan dan kemudian ditarik kembali, kenapa ada kisruh internal, beda pendapat kok sampai keluar, kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti membuktikan ada masalah," terang Jimly.
Jimly menegaskan, selama ini ia selalu menekankan budaya kerja bagi sembilan Hakim MK ini bagai tiang yang berdiri sendiri.
Baca juga: Anwar Usman Bantah Tidak Setujui Pembentukan MKMK Permanen
Yakni tiang keadilan konstitusi yang harus independen dan tidak boleh saling mempengaruhi.
Kecuali mempengaruhi dengan akal sehat, bukan dengan akal bulus.
"Soal budaya kerja, saya kan selalu bilang, hakim ini sembilan orang, masing-masing itu tiang sendiri-sendiri. Tiang keadilan konstitusi, dia harus independen, enggak boleh saling pengaruh-mempengaruhi antar hakim, kecuali dengan akal sehat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.