MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Imbas Banyaknya Laporan Terkait Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie buka suara soal Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa kembali oleh MKMK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Jangan akal bulus, akal bulus itu bukan hanya politik dalam arti teknis, tapi ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tegas Jimly.
Dengan budaya kerja Hakim MK yang berdiri sendiri-sendiri ini, maka independensi para hakim bisa dinilai satu per satu.
Baca juga: MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran
Sehingga jika terjadi suatu pelanggaran atau kesalahan, maka bisa diketahui peran masing-masing hakim dalam kesalahan tersebut.
"Jadi independensi para hakim yang bersembilan ini tentu kan bisa kita nilai satu persatu."
"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Tapi yang lain-lain itu ada sumbangannya masing-masing terhadap kisruh ini," imbuh Jimly.
Jimly menambahkan, nantinya putusan MKMK terkait laporan pada Anwar Usman ini akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang.
Harapannya putusan MKMK ini bisa berpengaruh pada pendaftaran Capres dan Cawapres, terutama terkait batas usia setiap calon.
Baca juga: Mahasiswa Gugat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Anwar Usman Tak Ikut Campur
Sehingga nantinya akan ada kepastian putusan mana yang salah dan benar.
"Nanti lihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban terhadap tuntutan, supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK."
"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran Capres, itu juga menjadi salah satu pertimbangan mengapa kita putusan itu dibacakan tanggal 7 November 2023, ini juga harus dijawab melalui putusan MKMK ini."
"Supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang bener harus kita bilang benar," pungkas Jimly.
Baca juga: Pelapor Ungkap Pembentukan MKMK Permanen Tak Disetujui Anwar Usman
Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Anwar mengungkapkan hal yang ditanyakan MKMK pada sidang pemeriksaan kali ini.
Yakni terkait bocornya informasi ke publik mengenai situasi yang terjadi dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) dan putusannya berkenaan dengan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.