MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Imbas Banyaknya Laporan Terkait Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie buka suara soal Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa kembali oleh MKMK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Kolase Tribunnews
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi | Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membenarkan kabar soal Ketua MK Anwar Usman kini diperiksa kembali oleh MKMK. Diketahui pemeriksaan Anwar Usman ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam Putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu. Terutama terkait dengan masalah bocornya putusan," kata Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Terkait kebocoran itu, Anwar mengatakan MKMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional.
"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja (dikonfirmasi MKMK)," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.