Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Parpol, Bawaslu Imbau 4 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Caleg Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu mengeluarkan surat kepada partai politik peserta pemilu ihwal apa saja yang tidak boleh dilakukan Caleg setelah ditetapkan KPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surati Parpol, Bawaslu Imbau 4 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Caleg Sebelum Masa Kampanye
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat kepada partai politik peserta pemilu ihwal apa saja yang tidak boleh dilakukan calon anggota legislatif (caleg) pasca-ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum masuk masa kampanye 28 November 2023.

Dalam surat Nomor 774/PM/K1/10/2023 itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan empat hal yang tidak boleh dilakukan para caleg.

"Para caleg diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai," sebagaimana tertulis dalam surat, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Pertemuan yang dilarang itu meliput pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Disarankan Bentuk Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024

Para caleg ini juga dilarang untuk melakukan penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

Serta dilarang melakukan ajakan di media sosial dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Baca juga: Diduga Sipir Main Curang, DPR Semprot Bawaslu Minta Pengawasan di Lapas-Rutan Diperketat saat Pemilu

Berita Rekomendasi

Bawaslu, kata Bagja, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas