Surati Parpol, Bawaslu Imbau 4 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Caleg Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu mengeluarkan surat kepada partai politik peserta pemilu ihwal apa saja yang tidak boleh dilakukan Caleg setelah ditetapkan KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat kepada partai politik peserta pemilu ihwal apa saja yang tidak boleh dilakukan calon anggota legislatif (caleg) pasca-ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum masuk masa kampanye 28 November 2023.
Dalam surat Nomor 774/PM/K1/10/2023 itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan empat hal yang tidak boleh dilakukan para caleg.
"Para caleg diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai," sebagaimana tertulis dalam surat, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Pertemuan yang dilarang itu meliput pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Disarankan Bentuk Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024
Para caleg ini juga dilarang untuk melakukan penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
Serta dilarang melakukan ajakan di media sosial dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Baca juga: Diduga Sipir Main Curang, DPR Semprot Bawaslu Minta Pengawasan di Lapas-Rutan Diperketat saat Pemilu
Bawaslu, kata Bagja, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ket
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.