Mantan Habis MK Sebut Vonis MKMK Bisa Berdampak ke Putusan MK soal Batas Usia Capres
Namun, Palguna mengungkapkan, vonis MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporam wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Palguna menuturkan, kewenangan MKMK hanya terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi. Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna, saat dihubungi, Minggu (5/11/2023).
Artinya, kata Palguna, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.
Sanksi tersebut, dijelaskannya, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa teguran tertulis, atau sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan MKMK membuat 'kreasi baru' berkenaan dengan sanksi ini.
"Karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan, namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," jelas Palguna.
Dengan begitu, lanjut Palguna, betapa pun jengkelnya masyarakat terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," demikian bunyi Pasal tersebut.
Baca juga: Hasto Ungkap Gibran Bukan Lagi Keluarga PDIP, Kini Tak Lagi Jadi Kader dan Sudah Kembalikan KTA
Namun, Palguna mengungkapkan, vonis MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.
"Putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK No 90/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q (yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023), yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK," jelas mantan Ketua MKMK itu.
"Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," tuturnya.
Diputus 7 November
Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan, rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.