Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum dan Kubu Ganjar Ramai-ramai Tanggapi Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Jadi Cawapres

Sejumlah pihak bersuara terkait informasi adanya operasi rahasia untuk gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Hukum dan Kubu Ganjar Ramai-ramai Tanggapi Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Istimewa
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sempat saling menggenggam tangan ketika hendak menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Sejumlah pihak bersuara terkait informasi adanya operasi rahasia untuk gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Ia menjelaskan dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR yang mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Selain itu, kata dia, ada yang melakukan penggiringan opini dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," papar Habiburokhman.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, ia menilai masyarakat telah cerdas dan tak akan mudah diperalat kepentingan politik tertentu.

"Sekarang mungkin ingin mendelegitimasi secara politik. Rakyat sudah cerdas."

"Kalau secara substansi, putusan MK tersebut memberikan hak kepada anak muda untuk bisa berkontestasi dalam kepemiluan yang sangat penting, yaitu Pilpres 2024," katanya.

PDIP dan PKB Setuju Hak Angket

Usulan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu untuk membuat hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon dari koleganya di DPR.

Termasuk Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid setuju dengan usul Masinton itu.

"Saya secara pribadi, prinsipnya memahami dan sependapat dengan usulan Pak Masinton sahabat saya," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Anggota DPR RI ini meyakini usulan Masinton berangkat dari keprihatinannya terhadap demokrasi di tanah air.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas