Usulan Hak Angket Masinton PDIP untuk MK Bikin Gerindra Geleng-geleng: Pertama di Dunia
Menurut Habiburokhman, hak angket hanya bisa diajukan kepada lembaga eksekutif yakni pemerintah, bukan lembaga yudikatif. Oleh karena itu ia meminta
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan hak angket yang digalang anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilakukan. Sebab, MK merupakan lembaga yudikatif yang bukan objek hak angket.
"Ya taulah teman teman kalau soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu engga bisa disampaikan kepda lembaga yudikatif, pak Mahfud aja Cawapresnya (yang didukung) bang Masinton bilang begitu," katanya usai acara Konsolidasi Partai KIM di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu, (5/11/2023).
Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Habiburokhman, hak angket hanya bisa diajukan kepada lembaga eksekutif yakni pemerintah, bukan lembaga yudikatif. Oleh karena itu ia meminta untuk tidak menggaungkan isu tersebut karena membuang-buang energi.
"Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, ya apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," katanya.
Menurut Habiburokhman, usulan hak angket dari DPR yang menyasar lembaga yudikatif merupakan yang pertama ada di Indonesia, bahkan di dunia.
"Sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Habis MK Sebut Vonis MKMK Bisa Berdampak ke Putusan MK soal Batas Usia Capres
Diberitakan, usulan hak angket DPR untuk MK kali pertama disuarakan Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/10/2023).
Dia melakukan interupsi dan menyatakan bakal mendorong hak angket DPR RI atas MK.
Alasannya, putusan MK soal usia capres-cawapres dianggap tidak berdasar pada kepentingan publik, tapi tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR.
Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," tutur Masinton.
Bahkan, Masinton meyakinkan bakal menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk menggolkan hak angket tersebut. Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton.
Masinton beralasan tetap mendorong hak angket dengan menyasar lembaga yudikatif MK karena menilai semua lembaga negara pelaksana undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.