Jelang Putusan MKMK, Kuasa Hukum Almas Yakin Tak Pengaruhi Gugatan Usia Capres-Cawapres
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru meyakini putusan MKMK tidak mempengarui hasil putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum dari penguggat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, meyakini putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sidang etik terhadap sembilan hakim konstitusi tidak memengaruhi hasil putusan gugatan kliennya.
"Kuasa hukum yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidang MKMK tidak akan memengaruhi putusan yang telah diputuskan."
"Hal ini dikarenakan putusan MKMK hanya terkait dengan perilaku hakim, dan biasanya berbentuk sanksi baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).
Arif pun mencontohkan, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada tahun 2014 yang terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, seluruh putusan yang ditangani Akil tidak berubah meski yang bersangkutan terbukti dipenjara dan dihukum seumur hidup.
"Sebagai contoh dalam kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus Akil Mochtar bahkan masuk dalam kategori tindak pidana."
"Namun tindak pidana yang dilakukan, tidak memengaruhi keputusan yang telah ditetapkan MK," kata Arif.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK: Anies Singgung Etika dan Objektivitas, Prabowo Irit Bicara
Senada, Arif kembali mencontohkan kasus yang menjerat eks hakim konstitusi lain yaitu Patrialis Akbar yang divonis delapan tahun penjara buntut terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuk Hariman dan stafnya Ng Fenny pada tahun 2017.
"Artinya persidangan kode etik oleh MKMK bukan untuk menguji sebuah putusan, tapi untuk menguji perilaku hakim apakah sudah sesuai etika atau tidak," tuturnya.
Arif menganggap ketika suatu gugatan sudah diputus, maka harus dilaksanakan sebagaimana asas hukum Res Judicata atau suatu perkara haruslah ada akhir atau ujungnya.
"Menurut pandangan kuasa hukum sebuah putusan, apabila sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas Res Judicata," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.