Putusan MKMK Diharapkan Transparan, Kredibel dan Bisa Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada MK
Putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman oleh MKMK diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang trasparan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menghasilkan suatu keputusan yang transparan dan kredibel.
"Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel," kata Kamhar saat dimintai tanggapannya terkait agenda putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Pengamat Bilang Putusan MKMK Tidak Akan Gugurkan Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres
MKMK diharapkan bisa menjatuhkan putusan demikian karena sejatinya, saat ini publik sedang menaruh fokus pada permasalahan yang timbul atas putusan MK tersebut.
Dengan begitu, dirinya berharap, lewat putusan MKMK yang akan dibacakan itulah, kepercayaan publik bisa tetap terjadi kepada MK.
"Sehingga bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK," ujar dia.
Tak cukup di situ, Kamhar juga mengingatkan agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.
"Apalagi, hanya menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi, sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu," kata dia.
Meski begitu, Demokrat kata Kamhar enggan berandai-andai dengan keputusan MKMK nantinya.
Dirinya secara tegas hanya menaruh harapan demikian demi menjaga marwah MK terhadap publik.
Baca juga: Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi
Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.