Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan Etik MKMK ke 9 Hakim MK
Begini respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran terkait putusan MKMK terhadap sembilan hakim MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja mengumumkan putusan etik kepada sembilan hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada seluruh hakim konstitusi berupa teguran lisan karena terbukti lalai terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik lewat pemberitaan di salah satu media massa online nasional.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi perseorangan kepada Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Untuk Arief Hidayat, MKMK memberikan sanksi berupa teguran tertulis lantaran telah merendahkan martabat MK di depan publik dalam sebuah acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sementara Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang dijatuhi sanksi terberat yaitu berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketidakberpihakan hingga kesopanan terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra
Pasca putusan ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Kampanye Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara.
Bagaimana kata mereka?
TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud mengkritik putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan bukannya memecatnya sebagai hakim MK.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung mengatakan pernyataannya itu merujuk pada Pasal 41 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi.
"Kalau membaca peraturan PMK Pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Kendati demikian, Todung mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MKMK.
Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra