Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi

MKMK akan bacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.

Dia memastikan MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Kesimpulan tersebut tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK yang siap dibacakan sore nanti.



Putusan MKMK Sudah Siap

Jimly Asshiddiqie menuturkan MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.

Baca juga: HNW Berharap Putusan MKMK Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK

BERITA TERKAIT

Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.

Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.

Keputusan MKMK Cukup Tebal

Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas