Anwar Usman Mengaku Dengar Skenario untuk Bunuh Karakternya
Anwar Usman mengaku mendengar kabar adanya upaya untuk mencoreng karakternya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman mengaku mendengar kabar adanya upaya untuk membunuh karakternya.
Namun, Anwar Usman memilih untuk berbaik sangka.
“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan karena memang seharusnya begitu dan karakter seorang muslim berpikir,” kata Anwar Usman, Rabu, (8/11/2023), dalam tanggapannya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar kemudian berujar bahwa sebaik-baiknya skenario manusia, skenario Tuhan akan jauh lebih baik.
Dia mengaku tidak ambil pusing atas sanksi pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.
“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah Swt. sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya."
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meyakini ada hikmah di balik pencopotan itu.
Baca juga: Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres
Mengaku difitnah
Anwar juga mengaku telah difitnah secara keji.
Awalnya dia menyinggung pentingnya berlaku adil, terlebih bagi seorang hakim. Akan tetapi, yang datang kepadanya justru fitnah.
"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," katanya.
Anwar menyebut hal itu dilakukannya karena dia adalah seorang muslim sekaligus alumni pendidikan guru agama.
Baca juga: Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Bunuh Karakter Saya
Meski mengaku difitnah, Anwar mengatakan tidak berkecil hati.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini."
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah Swt.," katanya.
Kemudian, dia kembali menyinggung fitnah yang menurutnya diarahkan kepadanya.
Dia dituding memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.
"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.
Anwar mengklaim dia tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.
Baca juga: Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian
Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.
"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dicopot
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya pada sidang MKMK Selasa kemarin, (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90
Putusan itu pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.
"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.
MKMK mengatakan sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.
Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.
Anwar Usman juga dinyatakan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
(Tribunnews/Febri)