Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Soal Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah

Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons terkait dia dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anwar Usman Soal Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
ist
Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons terkait dia dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons terkait dia dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagaimana Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.

Anwar mengatakan, soal jabatan itu milik Allah SWT.

"Lho udah pada dengar (respons Anwar), jabatan milik Allah," ucap Anwar Usman, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) siang. 

Anwar menuturkan, dalam waktu dekat ia akan membuat siaran pers untuk menyampaikan tanggapannya soal Putusan MKMK tersebut.

"Nanti saya akan siaran pers," katanya.

Sementara itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membenarkan adanya sidang ulang tentang batas usia Capres-Cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023, pada Rabu (8/11/2023) hari ini.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Anwar mengatakan, akan mengikuti amar Putusan MKMK, yang tidak memperbolehkannya mengadili perkara terkait sengketa Pemilu.

"Sesuai amar putusan (MKMK). Oke," ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar buka suara soal keikutsertaannya untuk perkara lainnya.

"Lihat jenis perkaranya," kata Anwar.

Baca juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia, Berpengaruh Langkah Gibran Jadi Cawapres?

Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas