Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK: Masih Adakah Sisa Harga Diri?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyarankan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK: Masih Adakah Sisa Harga Diri?
kai.or.id
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana - Denny Indrayana sarankan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi buntut temuan pelanggaran etik berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyarankan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. 

Hal itu disampaikan Denny Indrayana menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik 9 hakim konstitusi dalam memutus perkara mengenai batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023). 

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Atas temuan pelanggaran etik berat itu, Denny Indrayana meminta Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023). 

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya. 

Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan

BERITA REKOMENDASI

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny. 

Pakar Hukum Tata Negara itu pun mengaku menyesalkan putusan MKMK yang hanya memilih Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK bukan dipecat sebagai hakim konstitusi. 

"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi."

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya. 

Denny memprihatinkan pertimbangan MKMK yang memutus Anwar Usman tersebut hanya karena menghindari banding. 

"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas