Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terungkap Alasan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Atas putusan pemberhentiannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terungkap Alasan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Anwar Usman di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Atas putusan pemberhentiannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding. 

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” terangnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Pilpres

Sementara itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan menyangkut Pilpres dan Pemilu 2024.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly, Selasa.

Baca juga: Ganjar Hormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Dalam gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga: PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023).
Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (YouTube MK)

Namun, putusan itu dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36).

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran untuk maju di Pilpres 2024.

Kini, Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Di sisi lain, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim soal putusan tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas