Gibran Tetap Cawapres Meski Pamannya Dicopot dari Ketua MK, Ganjar: Silakan Masyarakat Menilai
Ganjar mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik Berat
Putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman tak menganulir putusan MK sebelumnya yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Ganjar pun enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya, kita hormati atas keputusannya," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan MKMK. Ganjar berharap agar demokrasi semakin baik.
"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar.
Sebelumnya MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.