Puji Putusan MKMK, Mahfud MD: MKMK Bisa Seberani itu, di Luar Ekspektasi Saya
Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan MKMK untuk Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, Rabu (8/11/2023).
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman di luar perkiraan dia.
Dalam sidang putusan pada Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Anwar Usman kemudian diberikan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan.
Putusan MKMK itu, lantas dipuji dan disambut baik oleh Mahfud. Dia sempat mengira MKMK hanya akan memberikan teguran.
“Bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya, bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang gitu. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK
Mahfud meyakini, putusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya itu lebih baik daripada pemecatan dia.
"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding," ujar Mahfud.
"Itu selesai karena naik banding bukan hanya tidak berisiko memberi kepastian, tapi bisa saja nanti hakim bandingnya itu masuk angin. Makanya sudah bagus itu [Ketua MKMK] Jimly [Asshidiqqie] menurut saya."
Di samping itu, Mahfud menyebut pengawasan dari masyarakat sipil sangat kuat.
"Siapa yang mendorong terjadinya putusan seperti MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua kan masyarakat sipil," ucapnya.
Anwar Usman dicopot
Diketahui, dalam sidang Selasa kemarin, Ketua MK Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian, buntut putusan soal batas usia capres-cawapres, beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.
MKMK menyatakan, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.