Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian

Inilah reaksi Ganjar dan Mahfud MD soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian
Tribunnews.com/Fersianus Waku, Mario Sumampow
Inilah reaksi pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Inilah reaksi Ganjar dan Mahfud MD soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah reaksi pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).

Merespons hal tersebut, Ganjar menuturkan dirinya menghormati keputusan dari MKMK tersebut.

"Oh, ya, sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK

Ganjar lantas berpendapat, masyarakat berhak untuk menilai putusan Jimly Asshiddiqie dkk.

"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Sementara itu, Mahfud MD memberikan pujian atas hasil putusan sidang MKMK.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, putusan hakim MKMK itu lebih berani dibandingkan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.

Sebab, apabila suami Idayati itu diberhentikan sebagai hakim konstitusi alih-alih dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan dirinya bakal mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK

“Itu bagus, berani," ujar Mahfud MD saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya."

“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” terangnya.

Bacapres dan Bacawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat berpidato di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat sebelum menuju ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres 2024.
Bacapres dan Bacawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat berpidato di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat sebelum menuju ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres 2024. (YouTube PDI Perjuangan)

Apabila skenario naik banding Anwar benar terjadi dan putusan MKMK berubah, Mahfud MD mengatakan para hakim MKMK bisa saja mengalami "masuk angin".

Mengingat putusan MKMK pun bisa menjadi sia-sia dalam hal menangani kasus pelanggaran etik hakim konstitusi.

Oleh karena itu, ia memuji tindakan yang dilakukan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie.

“Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) itu, salut lah,” ujarnya.

Adapun, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa.

Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly kemudian menyatakan, MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelasnya.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lalu, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain kepada Anwar Usman.

Ia tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam menangani sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan Majelis Kehormatan.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas