Tanggapi Putusan MKMK, TKN Desak Polisi Usut Bocornya Informasi RPH MK ke Publik
TKN rabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka minta aparat polisi usut bocornya informasi di forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
15 laporan diantaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman pun harus menelan pil pahit karena dinyatakan melanggar etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Selain itu, adapula sanksi tertulis yang dijatuhkan untuk hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.