Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Putusan MKMK, TKN Desak Polisi Usut Bocornya Informasi RPH MK ke Publik

TKN rabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka minta aparat polisi usut bocornya informasi di forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tanggapi Putusan MKMK, TKN Desak Polisi Usut Bocornya Informasi RPH MK ke Publik
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) - TKN rabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka minta aparat polisi usut bocornya informasi di forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. 

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

15 laporan diantaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman

Anwar Usman pun harus menelan pil pahit karena dinyatakan melanggar etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

Berita Rekomendasi

Selain itu, adapula sanksi tertulis yang dijatuhkan untuk hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas