Kapan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres pada Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Skemanya
Inilah jadwal pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024, lengkap dengan aturan saat pengundian nomor urut.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan segera memasuki tahapan penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut.
Pengundian nomor urut bertujuan untuk menentukan urutan nomor capres-cawapres yang akan muncul pada surat suara saat Pilpres 2024.
Sekaligus menjadi bahan kampanye capres-cawapres agar lebih dikenal di masyarakat.
Lantas, kapan pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024 dilakukan?
Merujuk pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut dilakukan sehari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, penetapan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Sementara pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024 dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023.
Dengan demikian, dalam lima hari lagi, masyarakat akan mengetahui berapa nomor urut para capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Diketahui, saat ada tiga pasangan capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU.
Pertama, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.
Ganjar-Mahfud juga mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.