Kasus Bocorannya Informasi RPH MK yang Buat 9 Hakim Disanksi Etik Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara syarat capres dan cawapres ke satu media dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan dibuat perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani dengan nomor laporan LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," kata Maydika saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Maydika mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir, karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional.
Baca juga: Respons Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jubir TPN Pangeran: Pekerjaan Belum Selesai
Menurutnya dalam hal ini akan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
"Maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, yakni agar melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku," ucapnya.
"Ke depannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi; serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Baca juga: Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Unusia Singgung Sanksi MKMK ke Anwar Usman
Dalam laporan tersebut, sosok terlapor masih dalam penyelidikan.
Namun, diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.
9 Hakim MK disanksi Etik
Untuk informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), MKMK menyatakan para hakim itu terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu disampaikan di Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Didampingi oleh Bintan R. Saragih dan Wahidudin Adams sebagai anggota.
MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.