Mahfud MD soal Suhartoyo Jadi Ketua MK: Mudah-mudahan Tak Terkontaminasi dan Tak Buat MK Rusak
Mahfud MD turut menanggapi soal pemilihan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, ia mengaku kenal baik Suhartoyo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
![Mahfud MD soal Suhartoyo Jadi Ketua MK: Mudah-mudahan Tak Terkontaminasi dan Tak Buat MK Rusak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-di-kantor-kemenkopolhukam-1234.jpg)
Awalnya nama Suhartoyo dan dirinya dianggap mampu memimpin MK.
Ia menjelaskan, Suhartoyo sudah 8 tahun mengabdi di MK.
Sementara dirinya mengabdi selama 6,5 tahun.
Selain lama di MK, pertimbangan lainnya karena latar belakang dan pengalaman Suhartoyo cukup banyak.
"(Hakim) yang lain, merasa dua nama ini (Suhartoyo dan Saldi) sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak loko gitu ya, pimpinan kolektif, karena kita berdua bukan baru. Yang mulia Suhartoyo sudah 8 tahun di MK ya, saya 6,5 tahun," jelas Saldi Isra.
![Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lakukan salam komando dengan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suhartoyo-terpilih-menjadi-ketua-mk_20231109_144335.jpg)
Baca juga: Kata Suhartoyo usai Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman: Jabatan Bukan Saya yang Minta
Profil Suhartoyo
Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota.
Adapun ia pernah menjabat sebagai Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Lalu, ia terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
Suhartoyo diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.
Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.
Tahun 2017, Suhartoyo terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.
Tahun ini pun menjadi periode keduanya menjadi hakim di MK pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Atas kasus Anwar Usaman ini, kini Suhartoyo didapuk untuk menjadi Ketua MK.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.